PROKLAMASI

PROKLAMASI
INDONESIA

Sabtu, 02 Oktober 2010

Pemerintah : Cabut Remisi Teroris Yes , Koruptor No !!

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan pemerintah sedang mengkaji pencabutan mencabut remisi (pemotongan masa tahanan) terhadap para teroris dalam menjalankan hukumannya. Namun, rencana ini tidak berlaku bagi para koruptor.

Menurut Patrialis, para teroris bisa menjadi residivis, tetapi koruptor hingga saat ini tidak ada yang melakukan tindak pidana yang sama.

Diejaskan, pencabutan remisi terhadap terpidana teroris akan diatur dalam peraturan pemerintah. Rencana ini, kata Patrialis, dikarenakan para teroris setelah selesai menjalani masa hukumannya, banyak yang kembali melakukan perbuatannya.

"Semakin hari teroris semakin mengkhawatirkan kita. Banyak korban dari orang-orang yang nggak berdosa, pembunuhan. Kita sudah harus saatnya berpikir ulang, pemberian remisi. Tadinya kita berharap, para teroris ini tidak ada yang residivis lagi, ternyata ada. Kalau koruptor kan tidak ada residivis," kata Patrialis saat ditemui di Istana Negara, Selasa (28/9/2010).

Atas adanya residivis kambuhan, sambung Patrialis, pemerintah berpikir keras untuk meniadakan pengurangan hukuman (remisi) kepada para teroris. Mekanismenya, dengan mengubah peraturan pemerintah. Menkum HAM akan berkoordinasi dengan Menko Polhukam untuk merumuskan peraturan pemerintah tersebut, dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Badan Intelejen Negara, dan Kepolisian.

"Kita akan duduk bersama, dan mudah-mudahan ada kesepakatan. Tidak merevisi undang-undang, tapi cukup peraturan pemerintah. Remisi itu kan, mandat Undang-Undang Dasar dan undang-undang remisi. Tapi, untuk teroris, mungkin kita kecualikan dalam peraturan pemerintah nanti," kata Patrialis Akbar sambil menganggukkan kepalanya saat dipastikan lagi, pemberian remisi kepada para koruptor tetap akan ada.

"Kalau teroris ada yang kembali menjadi residivis. Kalau koruptor kan tidak. Karena saat ini belum ada residivis koruptor, ya nanti kita kaji dulu lah," ujarnya.(*)

http://www.tribunnews.com/2010/09/28/pemerintah-cabut-remisi-teroris-yes-koruptor-no

**
Kongres PBB ke 8 tahun 1990 di Havana,Kuba dalam laporannya menyatakan hakikat bahaya korupsi,yaitu dapat menghancurkan efektivitas potensial semua program pemerintah,dapat mengganggu n menghambat pembangunan n menimbulkan korban individ...ual n kelompok.Dalam Kongres PBB ke 9 tahun 1995 di Kairo,Mesir disebutkan bahwa korupsi dapat membahayakan stabilitas n keamanan masyarakat,merusak nilai-nilai demokrasi n moralitas,n membahayakan pembangunan sosial,ekonomi n politik.Hasil dari UN Convention Against Corruption 2003 diantaranya menyatakan bahwa korupsi adalah ancaman bagi keamanan n kestabilan masyarakat,merusak nilai-nilai n lembaga-lembaga demokrasi,merusak nilai-nilai moral n keadilan,membahayakan pembangunan yg berkelanjutan n rule of law n mengancam stabilitas politik.Kongres PBB tahun 2005 juga menyatakan tentang hakikat bahaya korupsi,yaitu merintangi kemajuan sosial,ekonomi n politik,sumber daya masyarakat dialokasikan tidak efisien,meningkatnya ketidakpercayaan terhadap lembaga-lembaga politik,produktivitas menurun,efisiensi administratif berkurang,merusak/mengurangi legitimasi tatanan politik n mengganggu pembangunan ekonomi yg berakibat pada ketidakstabilan politik,lemahnya infrastruktur,sistem pendidikan n kesehatan n pelayanan sosial lainnya.Dan apabila watak REZIM saat ini seperti apa yg disampaikan Patrialis Akbar,maka sudah patut kita ucapkan selamat berbahagia kepada koruptor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar