PROKLAMASI

PROKLAMASI
INDONESIA

Minggu, 28 Maret 2010

JANGAN EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM KAMI

Nelayan Wilayah Pesisir : Jangan Ekploitasi Sumber Daya Alam Kami!

Nih, masih ada lagi hal lain yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), yang isinya membolehkan pemilik modal melakukan privatisasi dan eksploitasi atas sumber daya alam pesisir dan laut selama 60 tahun.

Isi dari UU tersebut dinilai sangat merugikan keberadaan nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir karena pemberlakuannya disamaratakan tanpa memperhatikan karakterisktik ekonomi, politik, sosial dan budaya yang tentu saja berbeda di setiap wilayah pesisir di Indonesia.

Untuk itu, para nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dibantu oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak HP3
mengajukan uji materi atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dalam siaran persnya seperti dilansir Berling, koordinator KIARA, Abdul Halim menyatakan bahwa pengajuan uji materi yang telah diajukan sejak Januari lalu, telah diterima oleh MK sejak 4 Maret lalu. ”Inimenandakan bahwa ada persoalan krusial yang harus diselesaikan, sebelum pemerintah menggunakan instrumen UU tersebut dalam kebijakan daerah,"ujarnya.

Akibat adanya UU itu, pemilik modal bisa dengan leluasa mengekploitasi sumber Daya Alam wilayah pesisir tanpa melihat keterpurukan nelayan setempat. Halim mencontohkan, “Di Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu, misalnya, adanya perusahaan tambang pasir besi (PT Selomoro Banyu Arto), sangat mengganggu pola penghidupan nelayan disana. Sebelum ada perusahaan itu, di malam hari,dalam tempo 5-6 jam per hari , nelayan penangkap udang bisa memperoleh pendapatan antara Rp60.000 – Rp200.000. Namun, sejak perusahaan tambang beroperasi tahun 2008 lalu dan melakukan pembendungan muara sungai, nelayan merasa kesulitan untuk sekedar mendapat uang sebesar Rp20.000 dari hasil menangkap udang.”

Nah, hal-hal itulah yang kurang mendapat perhatian dari Pemerintah, sehingga semakin memperjelas bahwa kurang ada koordinasi antara pusat dan daerah. Jadi jangan sampai deh sebuah produk UU itu membuat si kaya makin kaya, sedang si miskin makin terpuruk tanpa bisa berdaya apa-apa. Selamat berjuang teman, semoga pemerintah tidak buta dan tuli...[ameL]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar