PROKLAMASI

PROKLAMASI
INDONESIA

Selasa, 13 April 2010

Pemerintah Siapkan Peraturan Pengganti UU BHP

Pemerintah tengah menyiapkan peraturan alternatif terkait dibatalkannya Undang-undang Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi. Beberapa alternatif itu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu), atau Undang-undang baru.

Menurut Menteri Pendidikan M Nuh, hal itu untuk menutupi kevakuman. Saat ini pihaknya melakukan analisa bentuk payung hukum apa yang bisa dipilih. "Presiden minta untuk melakukan exercise, apakah implikasi dari dibatalkan UU BHP sudah bisa ditampung dalam PP, kalau oke jalan," katanya di Kantor Presiden Jakarta, Senin 12 April 2010.

Menurut dia, aturan yang dipilih dalam waktu 2 minggu mendatang. Payung hukum itu perlu dikeluarkan karena dampak pembatalan UU itu cukup serius.

Ia mencontohkan sekolah-sekolah yang dikelola yayasan. Undang-undang tentang yayasan mengatur yayasan tak boleh mengelola pendidikan secara langsung, tapi harus melalui badan. Sementara filosofi badan usaha bersifat mencari laba dalam mengelola pendidikan. "UU BHP telah dibatalkan, berarti bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar