PROKLAMASI

PROKLAMASI
INDONESIA

Sabtu, 13 Februari 2010

Selamat Datang Lembaga Sensor Internet

Kutipan: Birli Andri; http://www.facebook.com/album.php?page=3&aid=11196&id=1467081880
Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia
23 menit yang lalu

Kalau teman-teman menyambangi situs Dirjen Pos dan Telekomunikasi dari kemarin, maka teman-teman akan menemukan sebuah siaran pers bertanggal 11 Feb dengan judul "Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet"

Salah satu yang menarik di dalamnya adalah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia dimana tanggapan, komentar, kritik, saran hingga tanggal 19 Pebruari 2010 melalui alamat email gatot_b@postel.go.id

Kalau teman-teman membaca Rancangan Peraturan tersebut maka dapat dibaca bahwa Permen ini juga akan membidani apa yang disebut sebagai TIM KONTEN MULTIMEDIA seperti disebutkan dalam Permen:

Pasal 22

(1) Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.

(2) Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.

Dimana TIM ini memiliki peran, tugas dan wewenang untuk:

Menerima laporan/pengaduan terhadap adanya KONTEN YANG DILARANG (pasal 21)
Memeriksa konten yang dicurigai sebagai KONTEN TERLARANG (pasal 21)
Memerintahkan PENGGUNA untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten yang dimaksud (pasal 28)
Melakukan PENGHAMBATAN akses pada Konten yang dimaksud (apakah ini maksudnya BLOKIR?) (pasal 28)
Memerintahkan PENYELENGGARA MEM-BLOCK konten yang dilarang (pasal 29)
Menjatuhkan SANKSI pada PENYELENGGARA yang lalai atau sengaja mengikuti perintah block di atas (pasal 29)

SANKSI ADMINISITRATIF

Penyelenggara (penyedia layanan berbasis Teknologi Informasi), termasuk diantaranya POLITIKANA, penyedia layanan blogging, online media yang, aplikasi Web 2.0 lainnya, akan dikenakan sanksi administratif diluar sanksi pidana jika tidak mengikuti PERINTAH diatas berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau PENCABUTAN IZIN

Penyelenggara juga diwajibkan untuk melakukan PELAPORAN TAHUNAN yang dilaporkan pada Direktur Jendral (pasal 18 ayat 1) dan terakhir peraturan menteri ini haruslah DITEMPELKAN oleh penyelenggara dan diwajibkan untuk dibaca oleh semua penggunanya.

Sebagai perbandingan (walau tidak persis) di dalam dunia penyiaran lembaga berfungsi sama adalah Komisi Penyiaran Indonesia, sedang di dunia Media adalah Dewan Pers, keduanya menerima laporan pengaduan dan keluhan masyarakat akan konten, tapi keduanya TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN SANKSI apalagi HINGGA MENCABUT IZIN dari penyelenggara.

Beberapa hal yang perlu dicermati

Rancangan Peraturan Mentri ini sangat bersifat REPRESIF dan mengekang dinamika dan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet
TIM KONTEN MULTIMEDIA akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang DILARANG dan apa yang TIDAK DILARANG di Internet
Masih banyak definisi yang terlalu luas dan tidak spesifik dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang PENYELENGGARA dan keberadaannya
Untuk itu mari kita serukan PENOLAKAN terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini.

Mohon dukungan dan bantuan dari teman-teman semua. Bismillah.

Kutipan: Enda Nasution : http://www.politikana.com/baca/2010/02/12/selamat-datang-lembaga-sensor-internet-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar